Pemeriksaan Kesehatan KB

No. SK: 440/1556/XI/2022

  1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien mempunyai rekam medis
  3. Pasien membawa kartu KB

  1. Petugas memanggil pasien;
  2. Petugas melakukan pengkajian terhadap pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  4. Petugas memanggil pasien masuk ke ruangan pemeriksaan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  6. Petugas mendiagnosis dan memberi terapi
  7. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang/ laboratorium, pasien diberikan surat pengantar pemeriksaan
  8. Petugas mencatat di rekam medis
  9. Petugas menulis dan memberikan resep kepada pasien
  10. Pasien membawa dan menyerahkan resep ke ruang farmasi

20 Menit

Tarif sesuai Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung

PELAYANAN KB

1. Kotak saran Puskesmas Pasirjambu

2. Instagram: @puskesmaspasirjambu

3. Facebook: puskesmas pasirjambu

4. Google : Puskesmas Pasirjambu

5. Whatsapp : 0822 1982 2248

6.Telpon (o22) 592 8103


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan KB"